Detail Perizinan: Permohonan pengesahan site plan

1. Surat permohonan pengesahan site plan.

2. Identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Foto copy surat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK).

4. Bukti kepemilikan tanah.

5. Foto copy SKAL/IPPT/izin lokasi/penetapan lokasi.

6. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan makam yang dibuktikan dengan denah lokasi makam, disetujui kepala desa/lurah setempat (Bagi pengembang).

Izin permohonan pengesahan site plan.

Gratis atau tidak dipungut biaya.

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Temanggung.

Jalan Pahlawan No. 21, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56226

(0293) 491122 - dpu@temanggungkab.go.id

Ikuti akun media sosial kami

   

© 2019 DPUPKP Kabupaten Temanggung