1. Surat permohonan pengesahan site plan.
2. Identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Foto copy surat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK).
4. Bukti kepemilikan tanah.
5. Foto copy SKAL/IPPT/izin lokasi/penetapan lokasi.
6. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan makam yang dibuktikan dengan denah lokasi makam, disetujui kepala desa/lurah setempat (Bagi pengembang).
Izin permohonan pengesahan site plan.
Gratis atau tidak dipungut biaya.
Jalan Pahlawan No. 21, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56226
(0293) 491122 - dpu@temanggungkab.go.id
© 2019 DPUPKP Kabupaten Temanggung