1. Surat permohonan pemasangan reklame permanen.
2. Identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Foto copy NPWP.
4. Surat Kuasa bermaterai dari pemohon bila pengajuan pemohon dikuasakan pada orang lain.
Izin pemasangan reklame non permanen.
Retribusi berdasarkan Perda tahun 2016
1. Mingguan: Rp1.000/m2.
2. Bulanan: Rp3.500/m2.
3. Tahunan: Rp4.500/m2.
Jalan Pahlawan No. 21, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56226
(0293) 491122 - dpu@temanggungkab.go.id
© 2019 DPUPKP Kabupaten Temanggung