Detail Perizinan: Izin reklame non permanen

1. Surat permohonan pemasangan reklame permanen.

2. Identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Foto copy NPWP.

4. Surat Kuasa bermaterai dari pemohon bila pengajuan pemohon dikuasakan pada orang lain.

Izin pemasangan reklame non permanen.

Retribusi berdasarkan Perda tahun 2016

1. Mingguan: Rp1.000/m2.

2. Bulanan: Rp3.500/m2.

3. Tahunan: Rp4.500/m2.

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Temanggung.

Jalan Pahlawan No. 21, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56226

(0293) 491122 - dpu@temanggungkab.go.id

Ikuti akun media sosial kami

   

© 2019 DPUPKP Kabupaten Temanggung