Detail Perizinan: Izin reklame permanen

1. Surat permohonan pemasangan reklame permanen.

2. Identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Surat Kuasa bermaterai dari pemohon bila pengajuan pemohon dikuasakan pada orang lain.

4. Sketsa titik lokasi penyelenggaran reklame.

5. Desain dan tipologi reklame.

6. Foto terbaru rencana lokasi penempatan Reklame berukuran 4R.

7. Perhitungan konstruksi yang ditandatangani oleh penanggung jawab struktur/konstruksi.

8. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Izin pemasangan reklame permanen.

Gratis atau tidak dipungut biaya.

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Temanggung.

Jalan Pahlawan No. 21, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56226

(0293) 491122 - dpu@temanggungkab.go.id

Ikuti akun media sosial kami

   

© 2019 DPUPKP Kabupaten Temanggung