1. Surat permohonan pemotongan pohon ayoman jalan, pembongkaran taman, dan trotoar.
2. Identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Peta lokasi.
4. Foto copy izin oprint (bila untuk jalan masuk).
5. Surat pernyataan sanggup memperbaiki kembali kerusakan prasarana yang rusak akibat pembongkaran.
Izin pemotongan pohon ayoman jalan, pembongkaran taman, dan trotoar sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
Gratis atau tidak dipungut biaya.
Jalan Pahlawan No. 21, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56226
(0293) 491122 - dpu@temanggungkab.go.id
© 2019 DPUPKP Kabupaten Temanggung