Detail Perizinan: Izin pemotongan pohon ayoman jalan, pembongkaran taman, dan trotoar

1. Surat permohonan pemotongan pohon ayoman jalan, pembongkaran taman, dan trotoar.

2. Identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Peta lokasi.

4. Foto copy izin oprint (bila untuk jalan masuk).

5. Surat pernyataan sanggup memperbaiki kembali kerusakan prasarana yang rusak akibat pembongkaran.

Izin pemotongan pohon ayoman jalan, pembongkaran taman, dan trotoar sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

Gratis atau tidak dipungut biaya.

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Temanggung.

Jalan Pahlawan No. 21, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56226

(0293) 491122 - dpu@temanggungkab.go.id

Ikuti akun media sosial kami

   

© 2019 DPUPKP Kabupaten Temanggung