Detail Perizinan: Izin pemakaian alat berat

  1. Surat permohonan izin pemakaian alat berat.
  2. Identitas pemohon, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Foto lokasi penggunaan alat berat.

Izin pemakaian alat berat sesuai prosedur yang berlaku dan menunggu hasil survei lapangan.

Daftar biaya izin pemakaian alat berat terlampir di berkas lampiran.

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Temanggung.

Jalan Pahlawan No. 21, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56226

(0293) 491122 - dpu@temanggungkab.go.id

Ikuti akun media sosial kami

   

© 2019 DPUPKP Kabupaten Temanggung